DISKUALIFIKASI PASANGAN CALON DI PILKADA KABUPATEN BARITO UTARA AKIBAT POLITIK UANG: ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 313/PHPU.BUP-XXIII/2025
Keywords:
Putusan Mahkamah Konstitusi, Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 telah menimbulkan diskursus hukum yang signifikan karena menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada dua pasangan calon secara bersamaan. Penelitian ini bertujuan untuk: pertama, menganalisis bagaimana pengaturan politik uang di dalam Undang-Undang tentang Pilkada; dan kedua, bagaimana substansi pertimbangan hukum dan amar putusan hakim MK dalam Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, terutama dalam konteks pelanggaran politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta menilai pendekatan interpretasi konstitusi yang digunakan MK, sekaligus meninjau ketentuan larangan politik uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, larangan politik uang telah tegas diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016, di mana merupakan instrumen konstitusional untuk menjaga kedaulatan rakyat dan integritas pemilu dengan sanksi administratif maupun pidana yang tegas. Dan kedua, pertimbangan hakim MK dan amar putusannya dalam Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah tepat dan sesungguhnya mengarah bahwa legitimasi kekuasaan tidak hanya ditentukan oleh jumlah suara, tetapi oleh proses pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Persatuan Nasional

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.