ETIKA NEGARA DEMOKRASI
Keywords:
Demokrasi, Domain Negara, Etika Bernegara, Jabatan Kepercayaan Publik, PresidensialAbstract
Perjalanan sejarah telah mencatat bahwa negara berkedaulatan rakyat telah menjadi sistem yang diterima secara universal oleh negara-negara di dunia. Begitupun di Indonesia, Pilihan demokrasi sebagi sistem bernegara di Indonesia diterjemahkan dalam Konstitusi Negara yaitu UUD 1945. Untuk menjalankan organisasi negara, diperlukan lembaga-lembaga yang melaksanakan cabang-cabang kekuasaan, seperti yang dikenal dalam sistem Trias Politica: Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Masing-masing lembaga memiliki tugas dan wewenang yang jelas, dan etika bernegara mengharuskan lembaga-lembaga untuk tidak salaing campur tangan dalam kewenangannya masing-masing. Dalam sistem pemerintahan presidensial, jabatan presiden memiliki posisi yang sangat sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Selain itu, dalam negara demokrasi, terdapat dua domain negara, yaitu domain sipil dan domain militer.
Juga yang membedakan negara demokrasi dengan negara totaliter adalah adanya jabatan-jabatan di negara yang dapat diisi oleh setiap warga negara dengan hak yang setara, sesuai pilihan mereka. Jabatan-jabatan ini dapat berupa jabatan karir, maupun jabatan politik. Oleh karena itu, ketika membicarakan jabatan yang mendapat kepercayaan publik, jelas bahwa publik memiliki hak untuk menilai. Jika publik sudah kehilangan trust (kepercayaan) terhadap seseorang yang memegang jabatan tersebut.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Persatuan Nasional

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.