KONSTITUSIONALISME SEBAGAI INSTRUMEN STABILITAS NASIONAL DALAM MENGHADAPI DINAMIKA GEOPOLITIK
Kata Kunci:
konstitusionalisme; stabilitas nasional; geopolitik global; negara hukum; ketahanan nasional, kontitusionalisme, geopolitik global, ketahanan nasional, negara hukum, stabilitas nasionalAbstrak
Artikel ini membahas peran konstitusionalisme sebagai instrumen strategis dalam menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks dan tidak menentu. Tekanan geopolitik global, seperti rivalitas kekuatan besar, konflik regional, serta instabilitas ekonomi internasional, kerap mendorong negara mengambil kebijakan luar biasa yang berpotensi menggeser prinsip negara hukum. Permasalahan utama yang dikaji dalam artikel ini adalah bagaimana konstitusionalisme diposisikan dalam sistem hukum tata negara Indonesia, bagaimana hubungan antara konstitusionalisme dan stabilitas nasional, serta bagaimana peran konstitusionalisme dalam merespons tekanan geopolitik global. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konstitusionalisme tidak hanya sebagai prinsip normatif, tetapi juga sebagai instrumen yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga stabilitas nasional secara sah dan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, serta bertumpu pada teori konstitusionalisme, negara hukum, dan ketahanan nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusionalisme berperan penting dalam memastikan respons negara terhadap dinamika geopolitik global tetap berada dalam koridor konstitusi, sehingga stabilitas nasional yang dibangun memiliki legitimasi hukum, akuntabilitas kekuasaan, dan keberlanjutan jangka panjang.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Persatuan Nasional

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.