KEKUATAN HUKUM PARATE EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN ATAS SITA JAMINAN TANAH DAN BANGUNAN: TINJAUAN YURIDIS DARI PERSPEKTIF SEJARAH HUKUM
Kata Kunci:
parate eksekusi, hak tanggungan, sita jaminan, sejarah hukumAbstrak
Parate eksekusi Hak Tanggungan merupakan salah satu mekanisme eksekusi jaminan kebendaan yang keberadaannya memuat ketegangan historis antara paradigma kolonial yang menekankan efisiensi dan sistem hukum nasional yang menempatkan peradilan sebagai pengawas tindakan eksekusi. Artikel ini mengkaji dua permasalahan pokok, yakni ketentuan hukum mengenai parate eksekusi Hak Tanggungan atas sita jaminan tanah dan bangunan ditinjau dari perspektif sejarah hukum, serta kekuatan hukumnya dalam kerangka sejarah perkembangan lembaga jaminan kebendaan di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dianalisis secara kualitatif terhadap perkembangan historis, doktrin, serta praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa parate eksekusi merupakan adopsi langsung dari tradisi hypotheek kolonial yang secara historis menempatkan kreditor pada posisi dominan, namun mengalami transformasi seiring menguatnya prinsip judicial control dalam hukum modern. Selain itu, pelaksanaan parate eksekusi atas objek yang telah disita memiliki kekuatan hukum yang bersifat kondisional karena penguasaan yuridis atas objek berada pada pengadilan, sehingga eksekusi harus memperhatikan due process of law dan potensi benturan dengan kepentingan pihak ketiga
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Persatuan Nasional

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.