HERMENEUTIKA HUKUM DALAM PERSPEKTIF GADAMER-RICOEUR DAN RELEVANSINYA BAGI SISTEM HUKUM INDONESIA

Penulis

  • Syahron Anfar Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nasional Penulis
  • Herman Dirgantara Direktur Eksekutif Gajah Mada Analitika Penulis

Kata Kunci:

hermeneutika hukum, pemikiran Gadamer dan Ricoeur, sistem hukum Indonesia

Abstrak

Hermeneutika hukum hadir sebagai respons atas keterbatasan pembacaan hukum yang cenderung literal, terutama dalam konteks perubahan sosial yang cepat dan karakter plural sistem hukum Indonesia yang menuntut penafsiran kontekstual, historis, dan bernilai. Berangkat dari pemikiran Gadamer dan Ricoeur, pendekatan ini dipandang relevan untuk menjembatani teks hukum, penafsir, dan realitas sosial, sekaligus mengisi kesenjangan kajian yang selama ini masih dominan konseptual dan belum banyak mengaitkannya secara sistematis dengan praktik serta kekhasan hukum Indonesia. Permasalahan yang dikaji dalam artikel ini adalah bagaimana perkembangan kerangka konseptual hermeneutika hukum dalam filsafat hukum modern, khususnya melalui pemikiran Gadamer dan Ricoeur, serta bagaimana relevansinya bagi sistem hukum Indonesia. Artikel ini selanjutnya menyimpulkan: hermeneutika hukum menegaskan bahwasanya makna hukum lahir dari dialog antara teks, penafsir, dan konteks sosial, sehingga menjadi pendekatan esensial dalam sistem hukum Indonesia yang pluralistik untuk mewujudkan penafsiran hukum yang adaptif, kontekstual, dan berkeadilan

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-22

Terbitan

Bagian

Gagasan Tertulis

Cara Mengutip

HERMENEUTIKA HUKUM DALAM PERSPEKTIF GADAMER-RICOEUR DAN RELEVANSINYA BAGI SISTEM HUKUM INDONESIA. (2026). Jurnal Persatuan Nasional, 3(1), 60-74. https://jurnalpersatuannasional.id/index.php/jpnasional/article/view/35