HERMENEUTIKA HUKUM DALAM PERSPEKTIF GADAMER-RICOEUR DAN RELEVANSINYA BAGI SISTEM HUKUM INDONESIA
Kata Kunci:
hermeneutika hukum, pemikiran Gadamer dan Ricoeur, sistem hukum IndonesiaAbstrak
Hermeneutika hukum hadir sebagai respons atas keterbatasan pembacaan hukum yang cenderung literal, terutama dalam konteks perubahan sosial yang cepat dan karakter plural sistem hukum Indonesia yang menuntut penafsiran kontekstual, historis, dan bernilai. Berangkat dari pemikiran Gadamer dan Ricoeur, pendekatan ini dipandang relevan untuk menjembatani teks hukum, penafsir, dan realitas sosial, sekaligus mengisi kesenjangan kajian yang selama ini masih dominan konseptual dan belum banyak mengaitkannya secara sistematis dengan praktik serta kekhasan hukum Indonesia. Permasalahan yang dikaji dalam artikel ini adalah bagaimana perkembangan kerangka konseptual hermeneutika hukum dalam filsafat hukum modern, khususnya melalui pemikiran Gadamer dan Ricoeur, serta bagaimana relevansinya bagi sistem hukum Indonesia. Artikel ini selanjutnya menyimpulkan: hermeneutika hukum menegaskan bahwasanya makna hukum lahir dari dialog antara teks, penafsir, dan konteks sosial, sehingga menjadi pendekatan esensial dalam sistem hukum Indonesia yang pluralistik untuk mewujudkan penafsiran hukum yang adaptif, kontekstual, dan berkeadilan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Persatuan Nasional

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.